A
#PTI
Syarat dan Etika Publikasi Online
Secara terminologi, publikasi berarti
penyiaran, pengumuman atau penerbitan. Ton kertapati menjelaskan dalam bukunya
Dasar –Dasar Publisistik Dalam Perkembangannya Di Indonesia Menjadi
IlmuKomunikasi bahwa istilah publisistik berasal dari kata kerja bahasa latin publicare yang berarti mengumumkan. Dari
penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa istilah publikasi dapat
diartikan sebagai pengumuman tentang suatu hal yang disiarkan lewat media
elektronik atau diterbitkan di media cetak.
Dalam melakukan publikasi online
terdapat syarat-syarat dan etika yang harus dipenuhi. Syarat-syarat dan etika
yang harus dipenuhi adalah:
1.
Menggunakan bahasa
yang sopan dan baik
2.
Tidak mengandung unsur
SARA (Suku,
Agama, Ras dan Antar Golongan) yaitu suatu kekerasan yang dilatarbelakangi
sentimental antar suku, agama, ras,atau golongan tertentu.
3.
Menyatakan dari
mana sumber informasi yang dipublikasikan
4.
Tidak mencemarkan
nama baik orang lain
5.
Jujur dalam
mempublikasikan sesuatu
6.
Mengutip kata-kata
seperlunya
#PTI Plagiarisme
Plagiarisme atau
sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan,
pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan
pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana
karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme
dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Dalam buku Bahasa
Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk.
menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan
sebagai plagiarisme:
- menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak
tergolong plagiarisme:
- menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Plagiarisme ini adalah sebuah pelanggaran
etika oleh karena itu kita harus dapat menghindari dan mencegahnya, berikut
cara-cara menghindari dan mencegah tindakan plagiat :
- Dalam Lembaga Pendidikan dan Universitas harus dberikan panduan dan bimbingan kepada siswa/mahasiswa dalam membuat suatu karya, skripsi, karya ilmiah dan sebagainya. hal ini dapat membuat siswa atau mahasiswa tidak mencoba untuk melakukan tindakan plagiarisme.
- Menumbuhkan rasa percaya diri kepada siswa ataupun mahasiswa agar menghargai karya ciptaan sendiri maupun orang lain, hal ini peran keluarga, guru, dan dosen sangatlah berpengaruh untuk menumbuhkan rasa percaya diri tersebut.
- Memberi penghargaan terhadap karya-karya orang yang tidak melakukan tindakan plagiat, hal ini sangat berguna untuk menumbuhkan rasa percaya diri untuk menciptakan hasil karya sendiri.
Sumber:
http://raid32.wordpress.com/2013/01/14/hubungan-antara-konflik-sara-suku-agama-ras-dan-antar-golongan-dengan-paham-primordialisme-2/
Reddick,rendy. 1996. Internet untuk wartawan. Jakarta :
Yayasan Obor Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar