Rabu, 02 Oktober 2013

#PTI Syarat dan Etika Publikasi Online



A
#PTI Syarat dan Etika Publikasi Online
Secara terminologi, publikasi berarti penyiaran, pengumuman atau penerbitan. Ton kertapati menjelaskan dalam bukunya Dasar –Dasar Publisistik Dalam Perkembangannya Di Indonesia Menjadi IlmuKomunikasi bahwa istilah publisistik berasal dari kata kerja bahasa latin publicare yang berarti mengumumkan. Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa istilah publikasi dapat diartikan sebagai pengumuman tentang suatu hal yang disiarkan lewat media elektronik atau diterbitkan di media cetak.
Dalam melakukan publikasi online terdapat syarat-syarat dan etika yang harus dipenuhi. Syarat-syarat dan etika yang harus dipenuhi adalah:
1.       Menggunakan bahasa yang sopan dan baik
2.       Tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yaitu suatu kekerasan yang dilatarbelakangi sentimental antar suku, agama, ras,atau golongan tertentu.
3.       Menyatakan dari mana sumber informasi yang dipublikasikan
4.       Tidak mencemarkan nama baik orang lain
5.       Jujur dalam mempublikasikan sesuatu
6.       Mengutip kata-kata seperlunya

#PTI Plagiarisme
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.  Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Plagiarisme ini adalah sebuah pelanggaran etika oleh karena itu kita harus dapat menghindari dan mencegahnya, berikut cara-cara menghindari dan mencegah tindakan plagiat :

  1. Dalam Lembaga Pendidikan dan Universitas harus dberikan panduan dan bimbingan kepada siswa/mahasiswa dalam membuat suatu karya, skripsi, karya ilmiah dan sebagainya. hal ini dapat membuat siswa atau mahasiswa tidak mencoba untuk melakukan tindakan plagiarisme.
  2. Menumbuhkan rasa percaya diri kepada siswa ataupun mahasiswa agar menghargai karya ciptaan sendiri maupun orang lain, hal ini peran keluarga, guru, dan dosen sangatlah berpengaruh untuk menumbuhkan rasa percaya diri tersebut.
  3. Memberi penghargaan terhadap karya-karya orang yang tidak melakukan tindakan plagiat, hal ini sangat berguna untuk menumbuhkan rasa percaya diri untuk menciptakan hasil karya sendiri.


Sumber:
http://raid32.wordpress.com/2013/01/14/hubungan-antara-konflik-sara-suku-agama-ras-dan-antar-golongan-dengan-paham-primordialisme-2/  
Reddick,rendy. 1996. Internet untuk wartawan. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar